Agama, Negara dan Kebudayaan (Ibnu Chaldun)
editor : Diana Herlianita
“Agama
berhubungan dengan Negara, menurut ibnu chaldun bahwa hubungan antara agama dan
Negara yaitu, Agama dapat membuat suatu pemerintahan kekuasaan Negara (Agama
dalam suatu Negara adalah suatu keniscayaan).”
Pemimpin
Negara kebudayaan
Solidaritas
rakyat
Dari bagan
diatas, dapat dipahami bahwa suatu Negara terbentuk atas solidaritas rakyat
yang akan memunculkan seorang pemimpin atau kepimimpinan yang mengelola Negara
tersebut, sehingga sebuah Negara akan melahirkan kebudaayaan yang berasal dari
rakyat itu sendiri.
Itu jika
ditinjau dari segi Negara dan kebudayaan.
Hubungan antara
Negara, agama dan budaya, dapat dilihat sebagai berikut :
·
Negara
butuh agama = untuk pembentukan nilai moral bangsa dan Negara.
·
Agama
butuh Negara = untuk tempat berdaulatnya agama, tumbuh dan kembangnya suatu
agama.
·
Budaya
butuh agama = untuk mengarahkan agar budaya tidak melangggar agama dan
syariatnya.
·
Agama
butuh budaya = untuk mempermudah penyebaran agama dan masuk kedalam masyarakat.
Dalam buku Muqaddimah,
manusia dijelaskan sebagai makhluk yang tabiatnya berbudaya
( الا نسا ن مد نى با
الطبع )
·
الثقفة = ide – ide, gagasan
·
الحا ضر = interaksi atau kebiasaan
·
المد ن = system, budaya
Selanjutnya
dalam buku Muqaddimah juga menjelaskan tentang organisasi, yaitu sebgai berikut
:
الإ
جتما عضروري لأنواع لإ نس
“Organisasi sosial adalah keniscayaan (keharusan) bagi
manusia.”
Ibnu Chaldun
melihat inti dari kehidupan manusia / sosial yaitu Ashobiah
(Solidaritas/ukhuwah). Solidaritas yang berdasarkan kesamaan apapun.
Proses
kenegaraan :
·
Generasi
pejuang ( masih punya rasa Nasonalis yang tinggi ).
·
Generasi
pembangun ( pemelihara nasionalis ).
·
Generasi
penikmat ( minim rasa nasionalis ).
·
Generasi
penghancur ( tidak mempunyai rasa nasionalis ).
Kemajuan suatu
Negara dan kebudayaan tidak bergantung pada nubuwah (kenabian, نبوة ). Pimpinan negaraharus memenuhi
kriteria-kriteria yang menurut Ibnu Chaldun yakni, adil,
sehat jasmani dan rohani serta mengerti agama dan tata kenegaraan.
Komentar
Posting Komentar